Space Advertisement
ACEPJAMHURI.ID, - Komisi I DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01, Acep-Gina, mengenai keberadaan baliho calon petahana yang masih terpasang di kantor-kantor dinas dan instansi selama masa cuti kampanye.
Pontas Hutahaean, mewakili Tim Hukum Acep-Gina, menyampaikan bahwa audiensi ini bertujuan untuk mendiskusikan keberadaan baliho, spanduk, dan billboard yang memuat gambar petahana yang seharusnya tidak dipasang selama cuti. "Kami mempertanyakan kepada pihak Eksekutif, Legislatif, KPU, dan Bawaslu mengenai status baliho tersebut. Menurut penjelasan Bawaslu, itu tidak termasuk Alat Peraga Kampanye (APK), dan mereka menyerahkan sepenuhnya kepada Eksekutif untuk menafsirkannya," jelasnya pada Jumat (18/10/2024).
Pontas juga menyoroti adanya baliho hari jadi Karawang yang sudah tidak relevan, namun tetap berdiri. Ia mengapresiasi beberapa daerah yang telah menurunkan spanduk bergambar Bupati yang sedang cuti sebagai calon petahana. "Walaupun tidak ada sanksi yang jelas, kami mengharapkan etika dari Pemkab Karawang, terutama setelah dikeluarkannya edaran yang melarang penggunaan jargon 'Karawang Maju'," tuturnya.
Ia mempertanyakan apakah ada sanksi bagi ASN yang terlibat dalam kampanye masif untuk salah satu calon, namun belum mendapatkan jawaban yang memuaskan. "Jika edaran tidak disertai sanksi, kami meminta Eksekutif untuk segera menindak ASN yang masih menggunakan slogan tersebut," tambahnya.
Selain itu, Pontas juga mengangkat isu terkait Debat Kandidat yang akan ditayangkan di salah satu platform TV nasional. Pihaknya telah mengirimkan surat untuk menanyakan dasar pemilihan Metro TV oleh KPU Karawang. "Kami ingin memastikan bahwa tidak ada dukung-mendukung calon dalam acara debat ini. Kami mengharapkan KPU untuk membuat kajian ulang mengenai pemilihan media, agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama Paslon Acep-Gina," jelasnya.
Pontas menegaskan bahwa komunikasi antara KPU dan tim pemenangan Acep-Gina belum berjalan dengan baik, sehingga mereka tidak menerima informasi mengenai koordinasi dari KPU. Ia berjanji untuk mempertanyakan hal ini lebih lanjut pada rapat berikutnya. "Kami berharap KPU memperhatikan peraturan PKPU yang mengatur penyiaran dengan melibatkan partai politik pengusung dan tim pemenangan," pungkasnya.(*)